Bedah Kontrak Kerja Internasional, 5 Klausul yang Wajib Kamu Pahami

catatan tangan 5 klausul penting kontrak kerja internasional dalam bahasa Indonesia

Kontrak kerja internasional punya jebakan tersembunyi yang tidak terlihat kalau kamu cuma baca cepat-cepat. Panduan ini membedah 5 klausul paling krusial beserta hak hukum kamu sebagai WNI sebelum tanda tangan apapun.

Ada satu kebiasaan buruk yang hampir universal di kalangan pekerja remote pemula: membaca kontrak dengan kecepatan scroll Instagram. Halaman demi halaman dilewati, lalu tanda tangan digital diberikan tanpa benar-benar memahami apa yang disepakati.

Ini bukan soal tidak percaya klien. Ini soal melindungi diri sendiri dari konsekuensi hukum yang bisa muncul bertahun-tahun setelah proyek selesai.

Sebelum bicara soal membangun arsitektur karier remote yang kokoh, fondasi paling dasar yang harus dipahami adalah dokumen yang mengikat kamu secara hukum. Kontrak kerja itu sendiri.


Bagaimana Cara Mengenali Lowongan/Klien Palsu Sebelum Dapat Kontrak?

Sebelum sampai ke tahap bedah kontrak, ada saringan pertama yang wajib dilalui: memastikan perusahaan yang menawarkan pekerjaan itu nyata.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan RI, ada 5 ciri modus penipuan lowongan kerja luar negeri yang harus diwaspadai:

  • Kredibilitas perusahaan diragukan dan tidak terdaftar resmi
  • Iming-iming gaji fantastis dengan proses pencairan yang terkesan sangat mudah
  • Memungut biaya pendaftaran dengan janji biaya keberangkatan ditanggung kemudian
  • Kontrak kerja tidak jelas skemanya bahkan sebelum keberangkatan
  • Meminta penggunaan visa wisata, kunjungan, atau ziarah. Bukannya visa kerja

Untuk mengecek legalitas perusahaan secara mandiri, beberapa pintu masuk yang tersedia:

  • ahu.go.id (Kemenkumham) — untuk badan hukum Indonesia
  • pse.kominfo.go.id (Kominfo) — untuk platform digital
  • Situs OJK — untuk perusahaan di sektor keuangan
  • BP2MI — khusus untuk perlindungan pekerja migran

Akademisi Business Law BINUS University, M. Battle Son, menambahkan satu hal yang sering luput dari perhatian: lokasi domisili perusahaan asing.

"Bagi perusahaan asing seperti di Cayman Islands atau British Virgin Islands, mereka bisa berdomisili hanya di alamat Post Office BOX saja, sementara hal tersebut tidak lazim terjadi di Indonesia." Artinya, alamat perusahaan yang tercantum di kontrak perlu dicek lebih dalam.


Apa Saja Klausul Kontrak yang Wajib Dipahami?

Inilah bagian utamanya. Lima klausul berikut adalah yang paling berdampak pada posisi hukummu sebagai pekerja:

1. Klausul Bahasa (Language Clause)

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, perjanjian yang melibatkan warga negara atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Jika kontrak hanya dalam bahasa Inggris atau asing lainnya, itu sudah menjadi tanda tanya.

Kontrak bilingual (dua bahasa) adalah yang paling umum. Yang perlu diperhatikan: klausul bahasa di dalam kontrak itu sendiri akan menentukan bahasa mana yang berlaku kalau ada perbedaan interpretasi. Pastikan kamu tahu ini sebelum tanda tangan.

2. Pilihan Hukum (Choice of Law)

Ini yang paling sering memicu kebingungan. Kontrak bisnis biasa memang membebaskan pihak-pihak yang terlibat untuk memilih hukum negara mana yang berlaku. Tapi kontrak kerja berbeda.

Kontrak kerja berhubungan erat dengan perundang-undangan sosial-ekonomi suatu negara. Penyelesaian perselisihan umumnya harus tetap mengacu pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku di tempat kerja dilakukan. Dalam hal ini, Indonesia.

Lita Paromita Siregar, S.H., LL.M. menegaskan bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia bersifat memaksa bagi entitas asing yang mempekerjakan WNI di wilayah Indonesia. Prinsip kebebasan berkontrak tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia.


Baca Juga: ROI Kursus Bahasa Inggris, Investasi atau Buang Uang?

3. Klausul Kerahasiaan (Confidentiality Clause)

Klausul ini mengikat kamu untuk tidak membocorkan informasi rahasia atau rahasia dagang perusahaan ke publik atau kompetitor. Yang perlu dicermati: klausul ini bisa tetap berlaku setelah kamu resign, misalnya hingga 3 tahun setelah kontrak berakhir.

Andini Naulina Rahajeng, S.H. dari Dedy Kurniadi & Co Lawyers menjelaskan pentingnya klausul ini: "Perlindungan ini dapat diatur untuk tetap berlaku walaupun Perjanjian Kerja telah berakhir, guna mencegah bocornya informasi ke kompetitor bisnis." Artinya, kamu perlu tahu persis informasi apa saja yang masuk kategori "rahasia" dalam kontrak yang kamu tanda tangani.

4. Klausul Non-Kompetisi (Non-Compete Clause)

Klausul ini melarang kamu untuk bekerja atau mendirikan usaha di bidang yang sama dengan perusahaan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu setelah keluar.

Banyak yang beranggapan klausul ini melanggar HAM karena membatasi kebebasan bekerja.

Tapi Gerry Geovant Supranata Kaban, Hakim Pengadilan Negeri Wamena, menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung terbaru: klausul non-kompetisi sah secara hukum dan tidak melanggar HAM karena bertujuan melindungi rahasia dagang perusahaan.

"Pelanggaran atas klausul non-kompetisi oleh pekerja membuktikan adanya iktikad buruk... sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi."

5. Klausul Arbitrase (Arbitration Clause)

Kalau terjadi sengketa, klausul ini menentukan penyelesaiannya tidak melalui pengadilan negara tertentu, melainkan melalui pihak ketiga (arbiter) yang netral, biasanya secara tertutup.

Di satu sisi, ini menguntungkan karena lebih cepat dan privat. Di sisi lain, kamu perlu tahu arbiter mana yang ditunjuk, di negara mana prosesnya, dan siapa yang menanggung biaya arbitrase. Semua ini bisa dinegosiasikan sebelum kontrak ditanda tangani.


Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Tanda Tangan?

Simpel tapi sering dilewati:

  • Minta waktu untuk membaca kontrak. Jangan pernah tanda tangan di hari yang sama dengan menerimanya
  • Gunakan mesin terjemah berkualitas tinggi untuk kontrak berbahasa asing, tapi jangan jadikan terjemahan mesin sebagai satu-satunya referensi
  • Kalau ada klausul yang tidak dimengerti, tanyakan langsung ke klien atau konsultasikan ke konsultan hukum

Perhatikan klausul tentang berakhirnya kontrak dan force majeure. M. Battle Son secara khusus menekankan pentingnya mekanisme pasti soal dua hal ini.

Memahami kontrak adalah bagian dari strategi karier yang lebih besar. Jika sudah nyaman di sini, langkah berikutnya adalah memahami bagaimana menetapkan standar tarif dolar yang sesuai dengan kemampuan bahasa dan spesialisasi kamu.


email negosiasi klausul kontrak kerja internasional dalam bahasa Inggris di layar laptop
email negosiasi klausul kontrak kerja internasional dalam bahasa Inggris di layar laptop

Kontrak kerja internasional bukan dokumen yang bisa dibaca sambil lalu. Lima klausul utama: bahasa, choice of law, kerahasiaan, non-kompetisi, dan arbitrase.

Masing-masing punya implikasi yang bisa bertahan bertahun-tahun setelah kontrak berakhir. Memahaminya sebelum tanda tangan bukan paranoia, itu bagian dari profesionalisme.


FAQ:

Apa itu kontrak internasional?

Kontrak internasional adalah perjanjian yang melibatkan pihak-pihak dari negara yang berbeda, baik antara individu maupun badan hukum. Dalam konteks kerja remote, ini biasanya berupa perjanjian kerja atau kontrak layanan antara pekerja Indonesia dengan perusahaan atau klien dari luar negeri.

Apa saja klausul penting dalam kontrak kerja internasional?

Setidaknya ada lima klausul yang wajib dipahami: klausul bahasa (menentukan bahasa yang berlaku jika ada sengketa interpretasi), choice of law (pilihan hukum yang berlaku), confidentiality (kerahasiaan informasi), non-compete (larangan bersaing setelah kontrak berakhir), dan klausul arbitrase (mekanisme penyelesaian sengketa).

Apakah pekerja Indonesia harus tunduk pada hukum negara klien?

Tidak otomatis. Hukum ketenagakerjaan Indonesia bersifat memaksa bagi seluruh entitas asing yang mempekerjakan WNI di wilayah Indonesia. Meskipun kontrak mencantumkan pilihan hukum asing, ketentuan yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak dapat diberlakukan.

Apa itu klausul non-kompetisi dan apakah sah di Indonesia?

Klausul non-kompetisi melarang pekerja untuk bekerja di bidang yang sama dengan perusahaan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu setelah keluar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung terbaru, klausul ini sah secara hukum di Indonesia selama bertujuan melindungi rahasia dagang perusahaan dan tidak bersifat sewenang-wenang.

Bentuk-bentuk kontrak internasional apa saja yang umum?

Beberapa bentuk yang umum dalam konteks kerja remote: Service Agreement (perjanjian layanan untuk freelancer), Employment Contract (untuk karyawan tetap), Independent Contractor Agreement, dan Non-Disclosure Agreement (NDA) yang sering dilampirkan bersamaan.


Referensi Tulisan: 01. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 6 Tahun 2024.
02. Kaban, Gerry Geovant Supranata. Klausul Non-Kompetisi Dalam Perjanjian Kerja: Apakah Sah Secara Hukum? Dandapala, Mahkamah Agung RI.
03. Siregar, Lita Paromita. (2023). Bolehkah Hukum Asing Diterapkan Dalam Perjanjian Kerja di Indonesia? Lita Paromita Siregar Law.

Penulis Artikel: Rachel Wijayani (cel)

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *