Kosakata Negosiasi Legal: Shall, Must, dan Jebakannya

Negosiator korporat membahas kosakata negosiasi legal sebelum tanda tangan

Negosiator korporat yang serius perlu paham kosakata negosiasi legal karena satu pilihan kata bisa mengubah total beban kewajiban salah satu pihak dalam kontrak. Ambil contoh perdebatan klasik antara kata "shall" dan "must". Selama berabad-abad, shall dipakai untuk menyatakan kewajiban dalam dunia legal English.

Tapi di pengadilan, kata ini justru sering ditafsirkan beda-beda, kadang dibaca sebagai kewajiban mutlak, kadang cuma tindakan di masa depan, bahkan kadang cuma diskresi.

Karena itu, praktisi modern legal drafting kini lebih menyarankan penggunaan must yang maknanya tunggal dan tegas, yaitu kewajiban mutlak. Kata ini juga membantu pembaca internasional yang bukan penutur asli bahasa Inggris supaya tidak salah tafsir.

 

Kapan Harus Pakai "Must" dan Kapan Pakai "May"?

Gunakan must untuk menyatakan kewajiban yang mengikat, dan gunakan may untuk memberikan izin atau hak yang sifatnya opsional bagi salah satu pihak.

Contoh penerapannya dalam draf kontrak:

  • The supplier must deliver the goods -- menyatakan kewajiban mutlak si pemasok.
  • The buyer may terminate this agreement -- menyatakan hak opsional, bukan kewajiban, milik pembeli.

Perbedaan sekecil ini sering diabaikan pelaku bisnis lokal yang buru-buru menandatangani kontrak tanpa mengecek detail modal verb semacam ini.

 

Apa Bedanya Reasonable Endeavours, Best Endeavours, dan All Reasonable Endeavours?

Ketiganya adalah tingkatan kewajiban upaya yang berbeda level ketatnya, dan sering dipakai sebagai alternatif dari kewajiban absolut ketika hasil akhir berada di luar kendali penuh salah satu pihak.

Tiga tingkatan ini biasa dipakai dalam kontrak Common Law:

  • Reasonable Endeavours: level paling rendah, cukup mengambil satu jalur tindakan wajar tanpa harus mengorbankan kepentingan komersial sendiri.
  • Best Endeavours: standar tertinggi, mewajibkan seseorang mengambil seluruh langkah wajar layaknya orang yang sangat bertekad mencapai hasil tersebut, seolah demi kepentingannya sendiri.
  • All Reasonable Endeavours: secara teori ada di tengah, tapi dalam praktiknya sering disetarakan dengan best endeavours.

Kasus nyata yang jadi rujukan penting soal ini adalah sengketa KS Energy Services Ltd v BR Energy (M) Sdn Bhd di Singapura, terkait pembangunan rig minyak yang tertunda. Pengadilan menegaskan bahwa klausul all reasonable endeavours mengharuskan pihak yang berjanji menunjuk personel pengawas kompeten sejak awal dan memantau pengadaan peralatan penting secara aktif.

Hakim Belinda Ang Saw Ean dari Pengadilan Tinggi Singapura, dalam putusan kasus ini, tegas menyatakan sikap antipati terhadap sikap pasif dalam bisnis.

Menurutnya, pihak yang berjanji menggunakan upaya terbaik tidak boleh sekadar mengirim surel pengejaran, tapi wajib menginvestasikan sumber daya nyata dan aktif mencari solusi atas hambatan pihak ketiga.

Kegagalan memenuhi standar ini dinilai sebagai kelalaian fatal dan pelanggaran kontrak. Sengketa semacam ini jadi pengingat bahwa kata "upaya wajar" bukan sekadar frasa sopan dalam draf kontrak.

 

Apa Beda Stipulated Damages dan Expectancy Damages?

Stipulated damages adalah nilai ganti rugi yang disepakati di awal kontrak, sementara expectancy damages adalah ganti rugi yang dihitung pengadilan berdasarkan kerugian nyata setelah pelanggaran terjadi.

Masalah dengan expectancy damages adalah proses pembuktiannya di pengadilan sering rumit, mahal, dan rawan dinilai "terlalu spekulatif" oleh hakim, seperti yang pernah terjadi dalam kasus Chicago Coliseum Club v. Dempsey.

Karena itu, banyak negosiator lebih memilih menyepakati stipulated damages sejak awal. Klausul ini menciptakan apa yang disebut super-strict liability, yang menutup celah perdebatan soal kewajiban memitigasi kerugian di pengadilan nanti.

Meski begitu, ada batasannya. Nilai ganti rugi yang disepakati tidak boleh terlalu tinggi hingga dianggap sebagai penalty clause atau hukuman sepihak, karena kalau dinilai sebagai denda, pengadilan bisa membatalkannya.

 

Apa Itu Klausul Eksonerasi dan Kenapa Sering Dilarang di Indonesia?

Klausul eksonerasi adalah klausul yang membebaskan atau membatasi tanggung jawab hukum salah satu pihak atas risiko usaha. Klausul ini sebenarnya diperbolehkan di Indonesia, asal disusun secara adil.

Tapi ada batas tegasnya. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha, termasuk bank dalam perjanjian kredit, dilarang keras mencantumkan klausul eksonerasi yang mengalihkan tanggung jawab secara sepihak atau mengubah suku bunga tanpa persetujuan nasabah.

Pelanggaran atas ketentuan ini bisa membatalkan klausul demi hukum, bahkan berujung sanksi denda pidana hingga 2 miliar rupiah. Ini penting diperhatikan oleh legal counsel muda yang menyusun perjanjian kredit atau kemitraan bisnis dengan pihak yang posisinya lebih lemah.

 

Bolehkah Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata Dikesampingkan dalam Kontrak?

Boleh, tapi masih jadi perdebatan di dunia peradilan Indonesia. Pasal ini mengatur bahwa pemutusan kontrak akibat wanprestasi harus dimintakan lewat pengadilan.

Karena proses pengadilan dianggap lama dan mahal, pelaku bisnis umumnya mencantumkan klausul yang secara absolut menyimpangi pasal ini, supaya kontrak bisa batal demi hukum secara otomatis tanpa campur tangan hakim.

Praktik peradilan sendiri masih terbelah soal ini. Putusan MA No. 153 PK/Pdt/2011 mengizinkan penyimpangan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, sementara Putusan MA No. 2782 K/Pdt/2009 menganggap pengesampingan itu melanggar hukum.

Suharnoko, ahli hukum perjanjian Indonesia, berpendapat penyelesaiannya harus dilihat kasus demi kasus. Pengesampingan pasal ini tidak masalah kalau kedua pihak sukarela sepakat ada wanprestasi.

Tapi kalau pihak yang dituduh mengelak, intervensi pengadilan tetap mutlak diperlukan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pihak yang lebih kuat.

 

Apa Risiko Direksi yang Menjaminkan Aset Perusahaan Tanpa Persetujuan RUPS?

Risikonya, tindakan itu dikategorikan sebagai tindakan ultra vires yang tidak mengikat perseroan, dan justru membebankan tanggung jawab pribadi secara renteng kepada direksi yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 102 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham kalau ingin menjaminkan kekayaan bersih perseroan yang melebihi 50 persen.

Ini bukan aturan formalitas, tapi pengaman supaya keputusan besar korporasi tidak diambil sepihak. Beberapa aspek fiduciary duty yang wajib dipegang Direksi menurut kajian hukum korporasi Indonesia:

  • Duty of care: kehati-hatian dalam mengambil keputusan bisnis.
  • Duty of loyalty: mendahulukan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi.
  • Duty of good faith: bertindak dengan iktikad baik dalam setiap transaksi.

Buat negosiator yang ingin memahami lebih jauh soal struktur klausul boilerplate secara menyeluruh dalam kontrak ekspansi bisnis, kami sudah bahas lengkap topik legal drafting bahasa inggris yang mencakup governing law sampai severability.

 

Rig minyak ilustrasi sengketa kosakata negosiasi legal all reasonable endeavours
Rig minyak ilustrasi sengketa kosakata negosiasi legal all reasonable endeavours

Kenapa Legal Counsel Muda Perlu Menguasai Kosakata Negosiasi Legal Ini?

Karena satu pilihan kata yang keliru dalam negosiasi bisa berujung sengketa mahal yang sebenarnya bisa dihindari sejak di meja perundingan.

Pemahaman soal shall versus must, tingkatan endeavours, sampai batas klausul eksonerasi adalah modal dasar sebelum seseorang layak disebut siap menangani kontrak korporat lintas negara.

Kalau dasar-dasar klausul bahasa Inggris yang rawan multitafsir ini ingin didalami lebih jauh, kami sudah kupas polanya di artikel soal klausul bahasa inggris yang sering menjebak.

Bagi yang ingin membangun fondasi Legal English dari dasar sampai siap pakai di dunia kerja, Kampung Inggris Pare menyediakan jalur belajar lewat halaman program dan paket yang bisa disesuaikan level kemampuan.

Kosakata negosiasi legal seperti shall, must, dan berbagai tingkatan endeavours bukan sekadar variasi gaya bahasa, tapi penentu beban kewajiban hukum yang sesungguhnya. Memahami nuansa ini adalah bekal wajib sebelum duduk di meja negosiasi kontrak korporat.

 

DAFTAR SUMBER

  1. Singapore High Court - BR Energy (M) Sdn Bhd v KS Energy Services Ltd [2013] SGHC 64.
  2. Levmore, S. (2009) - Stipulated Damages, Super-Strict Liability, and Mitigation in Contract Law, Chicago Unbound, University of Chicago Law School.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas & UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 Penulis: Rachel Wijayani (cel)

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *