Kosakata Negosiasi Legal: Shall, Must, dan Jebakannya
Negosiator korporat yang serius perlu paham kosakata negosiasi legal karena satu pilihan kata bisa mengubah total beban kewajiban salah satu pihak dalam kontrak. Ambil contoh perdebatan klasik antara kata "shall" dan "must". Selama berabad-abad, shall dipakai untuk menyatakan kewajiban dalam dunia legal English.
Tapi di
pengadilan, kata ini justru sering ditafsirkan beda-beda, kadang dibaca sebagai
kewajiban mutlak, kadang cuma tindakan di masa depan, bahkan kadang cuma
diskresi.
Karena itu,
praktisi modern legal drafting kini lebih menyarankan penggunaan must
yang maknanya tunggal dan tegas, yaitu kewajiban mutlak. Kata ini juga membantu
pembaca internasional yang bukan penutur asli bahasa Inggris supaya tidak salah
tafsir.
Kapan Harus Pakai
"Must" dan Kapan Pakai "May"?
Gunakan must
untuk menyatakan kewajiban yang mengikat, dan gunakan may untuk
memberikan izin atau hak yang sifatnya opsional bagi salah satu pihak.
Contoh
penerapannya dalam draf kontrak:
- The supplier must deliver the
goods --
menyatakan kewajiban mutlak si pemasok.
- The buyer may terminate this
agreement --
menyatakan hak opsional, bukan kewajiban, milik pembeli.
Perbedaan
sekecil ini sering diabaikan pelaku bisnis lokal yang buru-buru menandatangani
kontrak tanpa mengecek detail modal verb semacam ini.
Apa Bedanya Reasonable
Endeavours, Best Endeavours, dan All Reasonable Endeavours?
Ketiganya
adalah tingkatan kewajiban upaya yang berbeda level ketatnya, dan sering
dipakai sebagai alternatif dari kewajiban absolut ketika hasil akhir berada di
luar kendali penuh salah satu pihak.
Tiga
tingkatan ini biasa dipakai dalam kontrak Common Law:
- Reasonable Endeavours: level paling rendah, cukup
mengambil satu jalur tindakan wajar tanpa harus mengorbankan kepentingan
komersial sendiri.
- Best Endeavours: standar tertinggi, mewajibkan
seseorang mengambil seluruh langkah wajar layaknya orang yang sangat
bertekad mencapai hasil tersebut, seolah demi kepentingannya sendiri.
- All Reasonable Endeavours: secara teori ada di tengah,
tapi dalam praktiknya sering disetarakan dengan best endeavours.
Kasus nyata
yang jadi rujukan penting soal ini adalah sengketa KS Energy Services Ltd v
BR Energy (M) Sdn Bhd di Singapura, terkait pembangunan rig minyak yang
tertunda. Pengadilan menegaskan bahwa klausul all reasonable endeavours
mengharuskan pihak yang berjanji menunjuk personel pengawas kompeten sejak awal
dan memantau pengadaan peralatan penting secara aktif.
Hakim
Belinda Ang Saw Ean dari Pengadilan Tinggi Singapura, dalam putusan kasus ini,
tegas menyatakan sikap antipati terhadap sikap pasif dalam bisnis.
Menurutnya,
pihak yang berjanji menggunakan upaya terbaik tidak boleh sekadar mengirim
surel pengejaran, tapi wajib menginvestasikan sumber daya nyata dan aktif
mencari solusi atas hambatan pihak ketiga.
Kegagalan
memenuhi standar ini dinilai sebagai kelalaian fatal dan pelanggaran kontrak.
Sengketa semacam ini jadi pengingat bahwa kata "upaya wajar" bukan
sekadar frasa sopan dalam draf kontrak.
Apa Beda Stipulated
Damages dan Expectancy Damages?
Stipulated
damages adalah
nilai ganti rugi yang disepakati di awal kontrak, sementara expectancy
damages adalah ganti rugi yang dihitung pengadilan berdasarkan kerugian
nyata setelah pelanggaran terjadi.
Masalah
dengan expectancy damages adalah proses pembuktiannya di pengadilan
sering rumit, mahal, dan rawan dinilai "terlalu spekulatif" oleh
hakim, seperti yang pernah terjadi dalam kasus Chicago Coliseum Club v.
Dempsey.
Karena itu,
banyak negosiator lebih memilih menyepakati stipulated damages sejak
awal. Klausul ini menciptakan apa yang disebut super-strict liability,
yang menutup celah perdebatan soal kewajiban memitigasi kerugian di pengadilan
nanti.
Meski
begitu, ada batasannya. Nilai ganti rugi yang disepakati tidak boleh terlalu
tinggi hingga dianggap sebagai penalty clause atau hukuman sepihak,
karena kalau dinilai sebagai denda, pengadilan bisa membatalkannya.
Apa Itu Klausul Eksonerasi
dan Kenapa Sering Dilarang di Indonesia?
Klausul
eksonerasi adalah klausul yang membebaskan atau membatasi tanggung jawab hukum
salah satu pihak atas risiko usaha. Klausul ini sebenarnya diperbolehkan di
Indonesia, asal disusun secara adil.
Tapi ada
batas tegasnya. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, pelaku usaha, termasuk bank dalam perjanjian kredit,
dilarang keras mencantumkan klausul eksonerasi yang mengalihkan tanggung jawab
secara sepihak atau mengubah suku bunga tanpa persetujuan nasabah.
Pelanggaran
atas ketentuan ini bisa membatalkan klausul demi hukum, bahkan berujung sanksi
denda pidana hingga 2 miliar rupiah. Ini penting diperhatikan oleh legal
counsel muda yang menyusun perjanjian kredit atau kemitraan bisnis dengan pihak
yang posisinya lebih lemah.
Bolehkah Pasal 1266 dan
1267 KUHPerdata Dikesampingkan dalam Kontrak?
Boleh, tapi
masih jadi perdebatan di dunia peradilan Indonesia. Pasal ini mengatur bahwa
pemutusan kontrak akibat wanprestasi harus dimintakan lewat pengadilan.
Karena
proses pengadilan dianggap lama dan mahal, pelaku bisnis umumnya mencantumkan
klausul yang secara absolut menyimpangi pasal ini, supaya kontrak bisa batal
demi hukum secara otomatis tanpa campur tangan hakim.
Praktik
peradilan sendiri masih terbelah soal ini. Putusan MA No. 153 PK/Pdt/2011
mengizinkan penyimpangan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, sementara
Putusan MA No. 2782 K/Pdt/2009 menganggap pengesampingan itu melanggar hukum.
Suharnoko,
ahli hukum perjanjian Indonesia, berpendapat penyelesaiannya harus dilihat
kasus demi kasus. Pengesampingan pasal ini tidak masalah kalau kedua pihak
sukarela sepakat ada wanprestasi.
Tapi kalau
pihak yang dituduh mengelak, intervensi pengadilan tetap mutlak diperlukan
untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pihak yang lebih kuat.
Apa Risiko Direksi yang
Menjaminkan Aset Perusahaan Tanpa Persetujuan RUPS?
Risikonya,
tindakan itu dikategorikan sebagai tindakan ultra vires yang tidak
mengikat perseroan, dan justru membebankan tanggung jawab pribadi secara
renteng kepada direksi yang bersangkutan.
Berdasarkan
Pasal 102 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi wajib
mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham kalau ingin menjaminkan kekayaan
bersih perseroan yang melebihi 50 persen.
Ini bukan
aturan formalitas, tapi pengaman supaya keputusan besar korporasi tidak diambil
sepihak. Beberapa aspek fiduciary duty yang wajib dipegang Direksi
menurut kajian hukum korporasi Indonesia:
- Duty of care: kehati-hatian dalam mengambil
keputusan bisnis.
- Duty of loyalty: mendahulukan kepentingan
perusahaan di atas kepentingan pribadi.
- Duty of good faith: bertindak dengan iktikad baik
dalam setiap transaksi.
Buat
negosiator yang ingin memahami lebih jauh soal struktur klausul boilerplate
secara menyeluruh dalam kontrak ekspansi bisnis, kami sudah bahas lengkap topik
legal drafting bahasa inggris yang mencakup governing law sampai
severability.
![]() |
| Rig minyak ilustrasi sengketa kosakata negosiasi legal all reasonable endeavours |
Kenapa Legal Counsel Muda
Perlu Menguasai Kosakata Negosiasi Legal Ini?
Karena satu
pilihan kata yang keliru dalam negosiasi bisa berujung sengketa mahal yang
sebenarnya bisa dihindari sejak di meja perundingan.
Pemahaman
soal shall versus must, tingkatan endeavours, sampai batas klausul eksonerasi
adalah modal dasar sebelum seseorang layak disebut siap menangani kontrak
korporat lintas negara.
Kalau
dasar-dasar klausul bahasa Inggris yang rawan multitafsir ini ingin didalami
lebih jauh, kami sudah kupas polanya di artikel soal klausul bahasa inggris
yang sering menjebak.
Bagi yang
ingin membangun fondasi Legal English dari dasar sampai siap pakai di dunia
kerja, Kampung Inggris Pare menyediakan jalur belajar lewat halaman program
dan paket yang bisa disesuaikan level kemampuan.
Kosakata
negosiasi legal seperti shall, must, dan berbagai tingkatan endeavours bukan
sekadar variasi gaya bahasa, tapi penentu beban kewajiban hukum yang
sesungguhnya. Memahami nuansa ini adalah bekal wajib sebelum duduk di meja
negosiasi kontrak korporat.
DAFTAR
SUMBER
- Singapore High Court - BR Energy (M) Sdn Bhd v
KS Energy Services Ltd [2013] SGHC 64.
- Levmore, S. (2009) - Stipulated Damages,
Super-Strict Liability, and Mitigation in Contract Law, Chicago
Unbound, University of Chicago Law School.
- Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas & UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Penulis: Rachel Wijayani (cel)


