Klausul Penalti Keterlambatan, Jangan Asal Tulis

Truk telat kirim jadi alasan klausul penalti keterlambatan berlaku

Klausul penalti keterlambatan adalah ketentuan kontrak yang mengatur besaran denda saat pemasok gagal mengirim barang tepat waktu, dengan dasar hukum kebebasan berkontrak dan batas maksimum yang wajib dicantumkan jelas.

Saya sering lihat kontrak logistik yang klausul dendanya cuma ditulis "akan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan". Ini bahaya. Karena kalau gak ada angka dan rumus yang jelas, klausul semacam itu gampang jadi sengketa berkepanjangan.

 

Berapa besar denda keterlambatan menurut aturan pemerintah?

Denda keterlambatan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur sebesar 1 permil atau 0,1% per hari keterlambatan dari nilai kontrak, dengan batas maksimum yang lazim di angka 5%.

Dasar hukumnya jelas:

  • Perpres No. 16 Tahun 2018: tarif denda 1 permil per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak, dihitung dari nilai sebelum PPN.
  • KUHPerdata Pasal 1338: asas kebebasan berkontrak, selama dilakukan dengan itikad baik.
  • KUHPerdata Pasal 1304-1312: dasar sahnya klausul penalti kalau dicantumkan eksplisit dalam kontrak tertulis.
  • KUHPerdata Pasal 1238 & 1243: ganti rugi baru wajib dibayar setelah ada somasi resmi, kecuali kontrak menyatakan lain.

Melvin Prince, analis hukum dan pendiri platform Landager, menjelaskan bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut, besaran denda harian yang lazim dalam dunia usaha berkisar antara 0,1% hingga 0,5% per hari, dengan catatan tetap harus proporsional agar tidak dikategorikan sebagai pemerasan finansial.

 

Bagaimana rumus menghitung denda keterlambatan?

Rumus dasar denda keterlambatan dihitung dari nilai kontrak dikalikan 1 permil, dikalikan jumlah hari keterlambatan, dengan nilai dasar yang sudah dikurangi PPN.

Rumusnya begini:

Total Denda = Nilai Dasar (Tanpa PPN) x 1/1000 x Jumlah Hari Keterlambatan

Contoh praktik komersial lain juga bisa jadi pembanding. Dalam ALLNEX General Terms and Conditions of Purchase, keterlambatan otomatis kena denda 1% dari total nilai PO per hari kerja, dengan batas maksimum 10% dari nilai PO.

 

Apa beda denda nilai total kontrak dan nilai bagian kontrak?

Denda nilai total kontrak dipakai kalau hasil pengiriman bersifat satu kesatuan utuh, sementara denda nilai bagian kontrak dipakai kalau pengiriman dilakukan bertahap dan bisa dimanfaatkan sendiri-sendiri.

Jadi kalau kamu kirim mesin produksi yang cuma bisa jalan kalau semua komponennya lengkap, pakai skema nilai total kontrak. Tapi kalau kamu kirim barang bertahap dan tiap tahap bisa langsung dipakai, pakai skema nilai bagian yang terlambat saja.

 Baca Juga: Email Klaim Asuransi Kargo, Ini Struktur yang Benar

Kapan denda keterlambatan tidak berlaku?

Denda keterlambatan umumnya tidak berlaku kalau keterlambatan terbukti disebabkan oleh Force Majeure atau keadaan memaksa yang diberitahukan secara tertulis dan disepakati kedua pihak.

Aryo Baskoro, Legal Counsel dari ARMA Law yang fokus di hukum maritim, mengingatkan bahwa dinamika regulasi pemerintah seperti kebijakan larangan ekspor batubara sangat rentan memicu keterlambatan, demurrage, hingga sengketa wanprestasi.

Karena itu ketentuan laytime dan batas Force Majeure harus dirumuskan secermat mungkin. Beberapa istilah pengiriman laut yang juga wajib kamu pahami:

  • Laytime: waktu yang dialokasikan untuk bongkar muat kapal.
  • Demurrage: denda akibat keterlambatan waktu bongkar/muat.
  • CIF: skema pengiriman yang sering dipakai untuk transaksi laut internasional.

 

Bagaimana contoh redaksi klausul penalti dalam bahasa Inggris?

Contoh redaksi klausul penalti dalam bahasa Inggris umumnya mencantumkan persentase denda harian, batas maksimum, dan pengecualian akibat Force Majeure secara eksplisit.

Berikut contohnya:

Section X: Late Delivery Penalty Clause

If the Seller fails to deliver the Goods within the time specified under this Agreement, the Seller shall pay a late delivery penalty equal to 0.1% of the total Purchase Order value (excluding VAT) for each day of delay, capped at a maximum of 5% of the total Agreement value. The penalty shall not apply if the delay is directly caused by a confirmed Force Majeure event, provided that prompt written notification is delivered to the Buyer within three business days of occurrence.

Kalau kamu penasaran soal fondasi kosakata pengadaan yang lebih luas lagi, saya sudah bahas lengkap soal istilah bahasa inggris pengadaan barang untuk kebutuhan negosiasi dan komunikasi B2B di artikel lain.

 

Kapal kontainer di pelabuhan, rawan kena klausul penalti keterlambatan
Kapal kontainer di pelabuhan, rawan kena klausul penalti keterlambatan

Mau lancar drafting kontrak berbahasa Inggris?

Kalau kamu butuh latihan legal drafting dan Business English lebih intensif, kamu bisa cek program dan paket kelas menulis dokumen bisnis di Kampung Inggris Pare.

Menyusun klausul penalti keterlambatan itu soal ketelitian, bukan cuma soal seram-seraman angka denda. Begitu kamu paham dasar hukum, rumus perhitungan, dan pengecualian Force Majeure, klausul yang kamu tulis jauh lebih kuat secara hukum dan gak gampang digugat.

 

DAFTAR SUMBER

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – Buku III tentang Perikatan (Pasal 1238, 1243, 1304–1312, 1338).
  3. ARMA Law Legal Update (2022): Implikasi Larangan Ekspor Batubara terhadap Kontrak Pengangkutan, analisis Aryo Baskoro.

Penulis: Rachel Wijayani (cel)

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *